Ini adalah 10 Industri yang Wajib Menerapkan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dengan SISPEK KLHK RI

Menurut Permen LHK 13 tahun 2021 tentang SISPEK(Sistem Informasi Pemantauan Industri secara Terus Menerus) merupakan aturan pelaksanaan ketentuan pasal 203 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemantauan secara otomatis dan terus menerus perlu mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021, kategori industri yang wajib menerapkan CEMS dengan dengan SISPEK KLHK RI adalah industri-industri yang berpotensi menimbulkan emisi gas buang yang signifikan dan berdampak pada lingkungan hidup, seperti:

  1. Industri Semen
  2. Industri Kertas dan Pulp
  3. Industri Kaca
  4. Industri Gula
  5. Industri Kelapa Sawit
  6. Industri Tekstil
  7. Industri Kimia
  8. Industri Plastik
  9. Industri Batu Bara
  10. Industri Logam

SISPEK KLHK RI adalah Sistem Informasi Satu Pintu Elektronik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang mengintegrasikan layanan perizinan dan pengawasan lingkungan hidup secara terpadu dan terkoordinasi. CEMS yang terintegrasi dengan SISPEK KLHK RI dapat memudahkan pengawasan dan penilaian emisi gas buang pada industri-industri tersebut, serta memberikan informasi yang lebih akurat dan terukur terkait tingkat pencemaran udara yang dihasilkan oleh industri-industri tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *