Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon seperti batubara, minyak, dan gas. Pajak karbon adalah sebuah kebijakan inti yang dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat merusak iklim.
Pajak karbon adalah cara agar pengguna bahan bakar karbon membayar kerusakan iklim yang disebabkan oleh pelepasan karbon dioksida ke atmosfer. Jika ditetapkan dengan tarif yang cukup tinggi, pajak karbon akan menjadi motivasi yang kuat agar kita segera melakukan peralihan ke energi terbaharukan.
Lalu bagaimana perkembangan perkembangan pajak karbon di Indonesia? Dalam RUU tahun 2021 tentang Revisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah mengusulkan pajak sebesar Rp75 untuk satu kilogram emisi setara karbon dioksida (CO2e), yang setara dengan sekitar $5,2 per ton CO2e. Indonesia telah berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari tingkat bisnis tahun ini dan sebesar 29 persen pada tahun 2030 berdasarkan perjanjian iklim Paris 2015.
Di sisi lain, pemerintah terus kekurangan dana untuk memerangi perubahan iklim. Kementerian Keuangan memperkirakan Indonesia membutuhkan Rp 266 triliun ($18,3 miliar) per tahun untuk memitigasi perubahan iklim. Antara 2016 dan 2019, pemerintah hanya bisa membayar Rp 86,7 triliun per tahun, atau 32 persen, dari tagihan. Salah satu alat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca adalah dengan memasukkan ketentuan pengenaan pajak karbon. Sri Mulyani mengatakan individu atau perusahaan yang membeli barang dengan jejak karbon atau terlibat dalam kegiatan emisi karbon harus membayar pajak karbon.
Usulan pemerintah itu akan menempatkan Indonesia di antara negara-negara low end yang memberlakukan pajak karbon. Jepang memungut $3 untuk setiap metrik ton CO2e yang dikeluarkan dari bahan bakar fosil oleh semua industri di negara itu, kecuali manufaktur, energi, transportasi, pertanian, dan kehutanan. Sebagai perbandingan, Singapura mengenakan $3,7 per metrik ton CO2e sementara pajak karbon Columbia adalah $4,5 per metrik ton. Pada akhir yang lebih tinggi, Spanyol mengenakan biaya $ 17,5 per metrik ton CO2e sementara Prancis mengenakan pajak karbon $ 49 per metrik ton. Sri Mulyani mengatakan para ahli di Koalisi Menteri Keuangan untuk Aksi Iklim, kelompok tingkat menteri untuk mempromosikan kebijakan melawan perubahan iklim di tingkat domestik dan global, merekomendasikan karbon harus dihargai sekitar $ 120 per metrik ton pada tahun 2030.