Regulasi Emisi Industri

Regulasi emisi industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur jumlah emisi yang dihasilkan oleh industri dalam proses produksi mereka. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari emisi industri pada lingkungan dan kesehatan manusia.

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Regulasi ini menetapkan aturan umum tentang perlindungan lingkungan dan memberikan kekuasaan pada pemerintah untuk mengawasi kegiatan industri dan menetapkan batasan emisi.

2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan ini memberikan batasan emisi dan mewajibkan industri untuk menggunakan teknologi pengendali emisi, serta menetapkan kriteria izin lingkungan dan pengawasan kegiatan industri.

3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Industri Regulasi ini menetapkan baku mutu air limbah yang harus dipenuhi oleh industri dan mewajibkan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan ini mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, termasuk pengendalian emisi dan persyaratan untuk penanganan, penyimpanan, dan transportasi bahan berbahaya dan beracun.

5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 22 Tahun 2017 tentang Penghematan Energi untuk Kegiatan Industri Regulasi ini mengatur penggunaan energi dan mendorong penghematan energi di sektor industri, termasuk penggunaan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *